Selasa, 06 Oktober 2015

MAKALAH ULUMUL HADIS DAN RUANG LINGKUPNYA



MAKALAH
ULUMUL HADIS DAN RUANG LINGKUPNYA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Al-Qur’an/Hadis

logo-uin-suka-baru-warna.jpg

Oleh :
Muhamad Zazim Lutfi
15350044

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
PROGRAM  STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
            Assalamu’alaikum wr. Wb.
            Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT. atas limpahan nikmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ulumul Hadis dan Ruang Lingkupnya ini dengan baik, meskipun masih terdapat kekurangan didalamnya. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. H. Abdul Majid AS., M.Si. selaku dosen mata kuliah AL-Qur’an/Hadis program studi al- Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ’ulumul hadis dan ruang lingkupnya Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan yang jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang akan kami buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya dan dapat berguna khusunya untuk diri kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami memohon maaf jika didalm makalah terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, dan  kami memohon kritik dan saran yang membangun guna perbaikan dimasa depan.
Yogyakarta, 3 Oktober 2015              Wassalaamu’alaikum wr.wb





                                                                                                            Muhamad Zazim Lutfi



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ulumul Hadis..................................................................... 2
B.     Ruang Lingkup Ulumul Hadis ............................................................ 6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 11
B.     Saran..................................................................................................... 11
C.     Penutup................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Dalam mempelajari tentang hadits Nabi Muhammad SAW, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang ilmu-ilmu hadits atau ulumul hadits. Dan dalam mempelajari ulumul hadits, kita juga harus mengetahui arti dari ulumul hadits itu sendiri apa. Kita juga harus mengetahui tentang sejarah perkembangan ulumul hadits, ruang lingkup, serta cabang-cabangnya.
            Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan ulumul hadis dan ruang lingkupnya. Ulumul hadits merupakan sebuah pengantar untuk mempelajari, memahami dan menyelami studi hadits yang sangat kompleks. Dengan penyelaman kaidah-kaidah yang ada dalam ulumul hadits, maka hadits akan dapat dikaji terlebih dahulu secara ilmiah dan baru dilaksanakan pemahamannya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kajian studi hadits.
            Dengan mempelajari ulumul hadits, kita dapat memahami tentang pengertian, perkembangan dan cabang-cabang hadits dalam ulumul hadits, serta dapat menerapkannya dalam mempelajari studi hadits.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Ulumul Hadis?
2.      Apa Ruang Lingkup Ulumul Hadis?
C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Penegertian Ulumul Hadis
2.      Untuk Mengetahui Ruang Lingkup Ulumul Hadis


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Ulumul Hadis
            Al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat. Dengan demikian, Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas dengan hadits Nabi saw.[1]
            Adapun menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin keilmuan masing-masing, sebagaimana perbedaan antara ahli ushul, ahli hadits dan ahli fiqh dalam memberikan definisi al-hadits, yaitu:
a.       Ahli Hadits
            Ada hadits yang mengatakan bahwa “Segala perkataan Nabi saw, perbuatan dan hal-ihwalnya” dan adapula hadits yang mengatakan “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) maupun sifat beliau”.
            Yang termasuk “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.[2]
            Dari definisi tersebut, dapat dimengerti bahwa hadits meliputi biografi Nabi saw, sifat-sifat yang melekat padanya, baik berupa fisik (misalnya masalah tubuh, rambut dan sebagainya) maupun hal-hal yang terkait dengan masalah psikis dan akhlak keseharian Nabi, baik sebelum maupun sesudah terutus sebagai Nabi saw. [3]
            Sebagai muhaddisin, berpendapat pengertian hadits sebagaimana diatas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi saw (Hadits Marfu’), melainkan termasuk di dalamnya segala yang disandarkan kepada sahabat (Hadits Mauquf), dan yang disandarkan kepada Tabi’in (Hadits Maqtu’). [4]
b.      Ahli Ushul
            Ada hadits yang mengatakan bahwa “segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, baik ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang berhubungan erat dengan hukum-hukum atau ketetapan-ketetapan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Ini berarti segala sesuatu selain hal yang telah disebutkan tidak masuk dalam pengertian hadits”. Tidak termasuk kedalam hadits, sesuatu yang tidak bersangkut paut dengan hukum, seperti urusan pakaian. [5]
            Oleh sebab itu, hadits adalah sesutau yang berhubungan erat dengan misi dengan misi dan ajaran Allah yang menjadi tugas Muhammad saw. Sebagai Rasulullah, berupa ucapan, perbuatan dan ketetapan. Sedangkan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan seperti tata cara berpakaian, tidur dan sebagainya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan, tidak dapat dimasukan kedalam pengertian hadits.
c.       Ahli Fiqh
            Lain halnya dengan ahli fiqh, hadits dipandang sebagai suatu perbuatan yang harus dilakukan, tetapi tingkatannya tidak sampai pada wajib atau fardlu, karena hadits masuk kedalam suatu pekerjaan yang status hukumnya lebih utama dikerjakan. Artinya, suatu amalan apabila dikerjakan mendapatkan pahal dan apabila ditinggalkan tidak dituntut apa-apa, tetapi apabila ketentuan tersebut dilanggar mendapat dosa.
            Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
            Hadis atau al- hadits menurut etimologi adalah al- jadid yang artinya (sesuatu yang baru) artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti حَدِيْثُ العَهْدِ فِى أْلإِسْلَامِ (orang yang baru masuk/ memeluk islam). Hadis juga sering disebut dengan al- khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis.
            Secara etimologi, hadits juga memiliki beberapa arti, diantaranya seperti yang sudah diungkapkan dipengertian dan ruang lingkup hadits yaitu : jadid (yang baru). Didalam Al-Qur’an kata hadits memiliki banyak pengertian, diantaranya ialah kisah, komunikasi, atau risalah, dan tata cara atau kebiasaan.[6]
            Dan pengertian hadits secara terminologi juga cakupannya sangat banyak, ada yang mencangkup batasan secara sempit, dan mencakup batasan yang luas, yang diartikan sebagai sesuatu yang di idhafatkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan lain sebagainya.
            Adapula yang mengartikan hadits secara etimologi yang berarti baru atau muda, misalnya: Haditsussinni yang berarti berumur muda. Hadits dengan pengertian ini dujamakan dengan “Hudatsa’u” hadits juga berarti warta, berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan atau dipindahkan dari sesorang kepada orang lain.[7]
            Menurut Ibn Manzhur, kata “hadits” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hadits jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan.
            Menurut M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata “hadis” berarti komunikasi, kisah, percakapan, religius, historis, atau kontemporer. [8]
عِلْمُ الْحَدِيْثِ هُوَ مَعْرِفَةُ الْقَوَاعِدَ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى مَعْرِفَةِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan).”
Ada pendapat lain yang menyatakan:
هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
“Ilmu Hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan.”
            Pada mulanya, Ilmu hadist memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadist Nabi Saw dan para perawinya, seperti Ilmu al-Hadist al-Shahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma wa al-kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadist secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H.
            Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat persial tersebut disebut dengan Ulumul Hadist, karena masing-masing membicarakan tentang Hadist dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya, dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadist, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi, penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadist, setelah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu ilmu hadist, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama – beberapa ilmu yang terpisah – menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus, yang nama lainnya adalah Mushthalah al-Hadist.[9]
            2. Ruang Lingkup Ulumul Hadis
            Ruang lingkup kajian ulumul hadits menyangkut dua bagian, yaitu : ilmu hadits riwayat dan ilmu hadits dirayah.
a.       Ilmu Hadis Riwayah
            Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.
            Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah, namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu,
علم الحديث الخا ص ب الرواية علم يشتمل على اقوال النبي ص.م. وافعا له وروايتها وضبطها وتحرير الفا ظها                             
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW. , periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya.”[10]
            Namun menurut ’Itr, definisi ini mendapat sanggahan dari beberapa ulama hadis lainnya karena tidak komprehensif, tidak menyebutkan ketetapan dan sifat-sifat Nabi SAW. definisi ini juga tidak mengindahkan pendapat yang menyatakan bahwa hadis itu mencakup segala apa yang di misbatkan kepada sahabat atau tabiin sehingga pengertian hadis yang lebih tepat, menurut ’Itr, adalah,
علم يشتمل على اقوال ا لنبي ص. م.وا فعا له وتقريرته وصفا تها وروايتها وضبطها وتحرير
 الفا ظها
“Ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan dan sifat – sifat Nabi SAW, periwayatannya, dan penelitian lafadz – lafadznya.”[11]
            Ilmu hadits riwayah mengupayakan pengutipan bebas dan cermat bagi segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi SAW, juga segala sesuatu yang bersandar kepada para sahabat serta tabi’in.
           Ilmu hadits riwayah bertujuan memelihara hadis Nabi SAW. dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya. Ilmu ini juga bertujuan agar umat Islam men- jadikan Nabi SAW. sebagai suri tauladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya.
            Objek kajian Ilmu Hadis Riwayah adalah hadis Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaanya. Hal tersebut mencakup :
·         Cara periwayatan hadis, baik dari segi penerimaan dan juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain;
·         Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, dan pembukuannya.
            Dengan penjabaran ilmu ini akan terbukalah upaya kita untuk memahami suatu hadis, apakah ia makbul dan dapat diamalkan atau mardud dan harus ditinggalkan. Disamping itu, ilmu hadis riwayah ini juga menjelaskan kepada kita makna sebuah hadis dan cara kita menyimpulkan berbagai manfaat darinya. Jadi, ilmu hadis riwayah ini merupakan suatu ilmu yang sangat agung yang dapat mendekatkan kita kepada limpahan ilmu-ilmu nabi.[12]
            Ulama yang dipandang paling terkenal dan sebagai pelopor ilmu hadis riwayah adalah Au Bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H), seorang imam dan ulama besar di Hedzaj (Hijaz) dan Syam (Suriah). Dalam sejarah perkembangan perkembangan hadis, Az-Zuhri terca tat sebagai ulama pertama yang menghimpun hadis Nabi SAW. atas perintah Umar bin Abdul Aziz atau Khalifah Umar  II (memerintah 99 H/717 M-102 H/720 M).
            Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan hadis secara besar-besaran dilakukan oleh ulama hadis pada abad ke 3 H, seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi dan ulama-ulama hadis lainnya melalui kitab hadis masing-masing.
b.      Ilmu Hadis Dirayah
            Ilmu ini disebut juga dengan Mushthalah al-hadits, ‘Ulum al-hadits, Ushul al-hadis, dan ‘ilm al-hadis.
                           Ilmu dirayah hadits membahas masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan yang diriwayatkan untuk mengetahui apakah bisa diterima atau ditolak.
            Ibnu Al-akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut :
وعلم الحديث الخاص باالدراية : علم يعرف منه حقيقة الرواية وشروطها وانواعها واحكامها وحال وشروطهم واصناف المروية وما يتعلق بها                                                                                                                                         
Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.”[13]
            Definisi yang paling baik, seperti yang diungkapkan oleh ‘Izzuddin bin Jama’ah, yaitu,
علم بقوانين يعرف بها احول االسند والمتن                                                                                                                 
“Ilmu yang membahas pedomaan-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan  matan.”
            Yang dimaksud dengan kalimat ilmu dalam definisi diatas adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang sesuai dengan realitas yang sebenarnya berdasarkan suatu dalil. Dalam definisi ini ia berstatus jenis yang bisa juga mencakup ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu fikih, ushl fiqh, dan tafsir.
            Akan tetapi, kata-kata “…yang dengannya dapat diketahui…” merupakan batasan atau fasl yang hanya memasukkan ilmu musththalah hadis kedalam definisi ini dan mengecualikan ilmu-ilmu lainnya.
            Sanad menurut muhadditsin adalah sebutan bagi rijal al-hadits yaitu rangkaian orang yang meriwayatkan hadits hingga kepada Rasulullah SAW., sementara isnad adalah penisbahan hadits kepada orang yang mengatakannya. Kedua istilah ini dapat bertukar makna, sebagaimana ia juga kadang-kadang dipakai dengan maksud rijal sanad hadis. Hal ini dapat diketahui dengan hadirnya sejumla indicator.
            Ahwal al-sanad, keadaan sanad adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sanad hadis, seperti ittishal (bersambung). Inqitha’ (terputus), tadlis (penyembunyian kecacatan), sikap sebagian rawi yang tidak sungguh-sungguh ketika menerima hadis, lemah hafalannya, tertuduh fasik, dusta, dan sebagainya.
            Adapun matan adalah pernyataan yang padanya sanad berakhir. Sedangkan keadaan matan adalah segala sesuatu yang berkaitsn dengannya, seperti raf’ (marfuk yang dinisbahkan kepada nabi SAW) , waqf (mauquf, yang dinisbahkan kepada sahabat), syudzudz, dan sebagainya.
            Tema pembahasan ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dalam upaya mengetahui hadis yang makbul dan yang mardud. Namun, timbul pertanyaan, bukankah tema pembahasan ini merupakan tema ilmu hadis riwayah, lalu apa bedanya?
            Jawabannya adalah bahwa ilmu hadis dirayah mengantarkan kita untuk mengetahui hadis yang makbul dan mardud secara umum berdasarkan kaidah-kaidahnya; sementara ilmu hadis riwayah merupakan upaya untuk membahas hadis-hadis tertentu yang dikehendaki, lalu diaplikasikan dengan kaidah-kaidah umum diatas untuk diketahui apakah suatu hadis itu makbul atau mardud, sekaligus menguji ketepatan periwayatannya dan syarahnya. Dengan demikian, ilmu hadis riwayah lebih merupakan penerapan praktis dari suatu hadis yang diinginkan. Perbedaan antara keduanya sama seperti perbedaan ilmu nahwu dan I’rab atau ushl fikih dan fikih.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW. Ruang lingkup ulumul hadis ada 2 hal, yaitu ; ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah. Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW. , periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafazh-lafazhnya. Sedangkan ilmu hadis dirayah adalah Ilmu yang membahas pedomaan-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan  matan.
B.     Saran
      Kami menyadari bahwa didalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu demi pemahaman kita bersama, mari kita membaca dari buku-buku lain yang bisa menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang ulumul hadis dan ruang lingkupnya, dan kami sangat mengharapkan kritik maupun saran yang sifatnya membangun, dari Dosen Pembimbing dan para pembaca agar untuk berikutnya makalah ini bisa lebih baik lagi.
C.     Penutup
      Dengan mengucap alhamdu lillaahi robbil’alamiin, kami selaku penyusun memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat terselesaikan penulisan makalah ini. Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi yang membaca sekalian.


DAFTAR PUSTAKA
            Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi, “Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits”, PT. Pustaka Rizki, Semarang, 1999.
            Suparta Muzier, Ranuwijaya Utang, “Ilmu Hadits”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
            Sahrani Sohari, “Ulumul Hadits”, Ghalia Indonesi, Bogor, 2010.
            Dharmalaksana Wahyudin, “Hadits di Mata Orientalis”, Benang Merah Pers, Bandung, Tahun 2004.
            Muhammad Abu Bakar, “Hadits Tarbiyah”, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995.
            M.M Azami, Studies in Hadis Methodology and Literature, Terj, Lentera : Jakarta, 2003
            ‘Itr Nuruddin. Manhaj An-Naqd fi ‘Ulum Al-Hadis. Terj. Mujio. Remaja Rosda Karya : Bandung. 2012
            As-suyuthi. Tadrib Ar-Rawi fi Syarh Taqrib An-Nawawi. Dar Al-Fikr : Beirut. 1409H/1988.
            http://rumii-amelia.blogspot.co.id/2013/10/makalah-pengertian-ulumul-hadist-dan.html diakses pada hari Minggu, 4 Oktober 2015 pukul 20:48 WIB
            http://intanalfiah91.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-dan-ruang-lingkup-ulumul.html diakases pada hari Sabtu,  3 Oktober 2015 pukul 7:57 WIB.


[1] Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra ; 1999.) h.3
[2] Suparta Munzier , Ilmu Hadis, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada: 1996). H.2
[3] Sahrani Sohar, “Ulumul Hadits”, (Bogor: Ghalia Indonesia : 2010),. H. 4
[4] Suparta Munzier, op. cit., h. 3
[5] Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi, op. cit., h. 4
[6] Dharmalaksana Wahyudin, Hadis di Mata Orientasi, (Bandung:Benang Merah Pers : 2004.) h. 2
[7] Abu Bakar Muhammad, Hadits Tarbiyah, (Surabaya:Al-Ikhlas:1995.) h. 15
[8] Azami M.M, Studies in Hadis Methodology and Literature, Terj, (Jakarta:Lentera : 2003) h. 21-23
[9] Drs. H. Ahmad Izzan, M.Ag. (Ulumul Hadist. Bandung:Tafakur). Hal  94
[10] Nuruddin ‘Itr. Manhaj An-Naqd fi ‘Ulum Al-Hadis. Terj. Mujio. (Bandung : Remaja Rosda Karya. 2012). H. 18-19
[11] ibid
[12] Ibid, h.20
[13] As-suyuthi. Tadrib Ar-Rawi fi Syarh Taqrib An-Nawawi. (Beirut: Dar Al-Fikr. 1409H/1988). h. 40
[14] Dr. Nuruddin ‘Itr., op. cit., h.20-22